Cari

Senin, 11 Desember 2017

Belajar Kepada Shalawat Untuk Meraih Keberkahan Hidup


Senin(11/12), pesantren mahasiswa al-Iqbal melaksanakan kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi dari Aswaja Center. Kajian aswaja kali ini bertemakan shalawat dengan sub tema permasalahan alat musik yang digunakan untuk mengiringi shalawat, hukum menyingkat shalawat, dan hukum membaca shalawat kepada selain para nabi. Tiga pokok bahasan tersebut diuraikan oleh ustadz Nur Hadi dengan landasan hadits nabi dan kitab-kitab para ulama’ aswaja.
Pokok bahasan pertama diawali dengan uraian mengenai hukum alat musik. Dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi berdasarkan pendapat ulama bahwa hukum alat musik ada dua, yakni haram lidatihi dan haram lighairih. Haram lidzatih yakni haram karena zat alat musik itu sendiri atau bisa diartikan bahwa menurut pendapat ini, alat musik sepenuhnya haram (haram mutlak). Kemudian untuk haram lighairih berarti alat musik asalnya berhukum mubah namun ada sebab-sebab lain yang menjadikannya haram. Sebab-sebab itu antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Mengahalangi untuk mengingat Allah
2.      Membuat lalai dari Allah
3.      Melalaikan shalat
4.      Meninggalkan ketaqwaan
Sebab-sebab itu muncul karena banyaknya orang yang kurang tepat dalam memosisikan musik (disposisi musik) sehingga musik digunakan sebagai pemuas nafsu bukan sebagai penentram hati.
            Bahasan pertama berlanjut pada hukum shalawat yang diiringi oleh alat musik yang diharamkan. Menurut Imam az-Zarkasyi, shalawat yang diiringi oleh musik yang diharamkan tetap bernilai pahala, yang haram hanya alat musiknya. Kemudian pendapat yang lain menjelaskan bahwa shalawat yang diiringi oleh alat musik yang diharamkan hukumnya haram secara mutlak karena terdapat talbis yakni mencampur adukkan antara kebaikan dengan kejelekan seperti shalawatan yang bertujuan untuk membuat lalai dari Allah dengan musik yang diharamkan dan pelantunnya membuka aurat, serta pada tempat pelaksanaannya tidak terdapat pemisah antara laki-laki dan perempuan. Dari dua pendapat tersebut, ustadz Nur Hadi memberi kesimpulan bahwa hukum shalawat dengan diiringi musik yang diharamkan bergantung pada tiga hal yakni, niat, cara melantunkannya, dan tempatnya.
            Lanjut pada pokok bahasan kedua yakni hukum menyingkat shalawat dengan shal’am atau SAW. Ustadz Nur Hadi menjelaskan hal itu dengan mengutip kitab Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits : 3/71 dan kitab Fatawi al-Haditsiyah Ibnu Hajar : 547. Dalam kitab Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits : 3/71 dijelaskan bahwa hukum menyingkat shalawat atau membuat rumus dalam shalawat adalah makruh sementara dalam Fatawi al-Haditsiyah Ibnu Hajar : 547 dijelaskan bahwa menyingkat shalawat itu tidak boleh bahkan dalam kitab ini juga dijelaskan keutamaan menuliskan rahimahullah atau radhiyallahu anhu setelah nama ulama’ besar.
            Pokok bahasan dilanjutkan dengan penceritaan dua kisah ulama’ yang ditegur oleh Rasulullah karena menyingkat shalawat. Pertama, diceritakan bahwa ada seorang wali yang dalam kitabnya terdapat penyingkatan shalawat dengan shal’am, kemudian ditegur oleh Rasulullah lewat mimpinya dan akhirnya diganti dengan bacaan shalawat yang lengkap. Kedua, diceritakan bahwa Ibnu Adil Da’im menulis shalawat tanpa wasallam kemudian diberi tahu Rasulullah dalam mimpinya bahwa dalam kata “wasallam” terdapat empat puluh kebaikan dengan rincian setiap satu huruf terdapat sepuluh kebaikan.
            Kini sampailah pada pokok bahasan yang terakhir yakni hukum membaca shalawat selain untuk para nabi. Ustadz Nur Hadi menjelaskan bahwa terkait hal ini ada 5 hukum yang mengatur, yakni sebagai berikut :
1.      Menurut ulama’ malikiyah, hukumnya boleh secara mutlak
2.      Menurut Imam Malik, hukumnya tidak boleh secara mutlak
3.      Menurut Sufyan ats-Tsauri, hukumnya makruh
4.      Menurut Imam Ahmad, hukumnya makruh dengan istiqlal. Istiqlal berarti tanpa ada permulaan shalawat kepada nabi sebelumnya atau langsung shalawat kepada selain para nabi seperti : allahumma shalli ‘alaa zaid waali zaid.
5.      Menurut Imam Syafi’i, tidak boleh dengan istiqlal namun harus mengikuti nash. Istiqlal berarti tanpa ada permulaan shalawat kepada nabi sebelumnya atau langsung shalawat kepada selain para nabi seperti : allahumma shalli ‘alaa zaid waali zaid. Kemudian mengikuti nash berarti ada permulaan shalawat kepada nabi seperti : “allahumma shalli ‘alaa muhammad waali muhammad wa ‘alaa zaid wa umar....
Dari kelima pendapat itu dapat juga dikatakan bahwa membaca shalawat kepada selain para nabi merupakan khilaful aula yang berarti tidak boleh ada perpecahan akibat beda pendapat, sama halnya dengan permasalahan alat musik tadi, yang mengikuti hukum haramnya alat musik lidzatih tidak boleh mencela yang mengikuti hukum haramnya alat musik lighairih, begitu pula sebaliknya.

Demikianlah kajian aswaja yang disampaikan oleh ustadz Nur Hadi pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang sudah diperoleh dapat bermanfaat dan menjadi keberkahan dalam hidup kita. Aamiin aamiin yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah.

Rabu, 08 November 2017

Belajar Bermuamalah Untuk Menghindari Segala Bentuk Riba


        Rabu(08/11), alhamdulillah pesantren mahasiswa al-Iqbal kembali melaksanakan kajian Sullamut Taufiq bersama ustadz Muslim setelah beberapa waktu yang lalu ustadz Muslim menderita sakit hipokalemia. Para santri pun menyambut kehadiran kembali ustadz Muslim dengan senyuman dan semangat untuk menerima materi Sullamut Taufiq yang akan disampaikannya. Ternyata tidak hanya dengan senyuman dan semangat, para santri juga mengajukan beberapa pertanyaan untuk semakin memperdalam wawasan keilmuan.
              Kajian Sullamut Taufiq kali ini berkaitan dengan ibadah muamalah yang dilarang yakni riba. Sebelum masuk ke materi riba ustadz Muslim menjelaskan macam-macam kerjasama dalam islam karena kerjasama dalam islam ini sudah mulai dilupakan oleh kebanyakan masyarakat apalagi pemuda zaman now sehingga kerjasama yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kerjasama dalam memiliki banyak macam bergantung kondisi dari yang mau bekerjasama. Salah dua dari bentuk kerjasama itu adalah :
1.      Mudhorabah
Mudhorabah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang dengan satu bertindak sebagai pemodal dan satunya lagi berposisi sebagai pelaku usaha. Hasil keuntungan mudhorabah ini dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal dan pelaku usaha dengan aturan pelaku usaha harus memeroleh bagian yang lebih banyak dan pelaku usaha tidak boleh menerima atau meminta gaji (upah).
2.      Musyarokah
Musyarokah terdiri dari dua macam, yakni :
·         Syirkah modal, merupakan bentuk kerjasama antara dua orang yang sama-sama memiliki modal untuk menjalankan usaha. Dalam menjalankan usahanya apabila butuh karyawan maka sebelum membagi keuntungan harus dipotong dengan biaya operasional (upah karyawan) dan apabila dijalankan oleh salah satu dari pemilik modal maka pemilik modal itu mendapat dua keuntungan yakni upah menjalankan usaha dan hasil bagi keuntungan. Hasil bagi keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak asalkan biaya operasionalnya (upah) sudah terpenuhi.
·         Syirkah pekerjaan, merupakan kerjasama antara dua orang yang memiliki keahlian berbeda untuk meningkatkan hasil dari keahliannya masing-masing yang kemudian hasil itu akan dibagi sesuai dengan jumlah yang dikerjakan masing-masing orang yang bekerjasama dalam syirkah pekerjaan.
Penjelasan tersebut kemudian dilengkapi lagi dengan penjelasan lain yang menyatakan bahwa dalam Islam pembagian prosentase keuntungan itu dari hasil bukan dari modal. Jika dari modal maka itu dinamakan riba. Setelah itu, ustadz Muslim masuk ke materi inti kajian kali ini yakni tentang riba. Ustadz Muslim menjelaskan bahwa riba secara umum itu ada dua macam yakni riba nasa’i dan riba fadl. Riba nasa’i merupakan riba sebab ada waktu tunda seperti contoh : Si A meminjam uang sebesar Rp100.000,00 ke si B, kemudian si A dalam waktu satu bulan harus mengembalikan uang ke si B sebesar Rp110.000,00. Nah, tambahan uang Rp10.000,00 akibat waktu tunda itulah uang riba nasa’i.
Pembahasan berlanjut ke riba fadl. Riba fadl merupakan ribab sebab ada tambahan jumlah  atau yang dikenal dengan tukar tambah seperti contoh sebagai berikut : ada seseorang yang memiliki beras dengan kualitas baik sebanyak 15 kg kemudian ingin mendapatkan beras yang berkualitas sangat baik dengan mendatangi seseorang yang memiliki beras kualitas sangat baik. Keadaan seperti ini akan menjadi riba fadl jika menggunakan akad tukar tambah yakni dengan langsung menukar antara beras yang berkualitas baik dengan beras yang berkualitas sangat baik dan terjadi perbedaan jumlah yakni selisih 5 kg. Kondisi tersebut seharusnya diberlakukan dua kali akad jual beli bukan satu kali akad tukar tambah.
Demikianlah kajian Sullamut Taufiq kali ini, semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan dapat semakin mendekatkan kita ke siraathal mustaqimnya Allah. Aamiin aamiin Yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah.

Berbidayatul Hidayah Untuk Mengetahui Adab Melakukan Suatu Perbuatan

            Selasa(07/11), pesantren mahasiswa al-Iqbal mengaji kitab Bidayatul Hidayah bersama ustadz Slamet Santoso. Kajian Bidayatul Hidayah ini seharusnya dilakukan pada selasa kedua setiap bulan namun karena tadi ada miss communication antara ustadz Slamet dan Santri pesma yang bertugas untuk mengonfirmasi ulang sehingga ustadz Slamet datang pada hari selasa pertama akhirnya selasa pertama bulan Nopember ini berisi dua kajian yakni kajian bahasa Arab dan kitab Bidayatul Hidayah.
            Kajian Bidayatul Hidayah dimulai setelah kajian bahasa Arab selesai dan alhamdulillah para santri masih bersemangat untuk mengikuti kajian sehingga kajian pun dapat terlaksana dengan baik. Kajian bidayatul hidayah kali ini membahas tentang tiga materi sekaligus yakni tata cara mandi, tata cara bertayamum, dan tata cara pergi ke masjid.
            Pertama, tata cara mandi. Dijelaskan oleh ustadz Slamet Santoso dalam kitab Bidayatul Hidayah bahwa tata cara mandi saat dalam keadaan junub adalah sebagai berikut :
1.      Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali
2.      Berwudlu dengan doa-doa yang telah diuraikan pada materi tata cara berwudlu
3.      Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan disertai niat menghilangkan hadas junub
4.      Menyiramkan air ke bagian badan sebelah kanan sebanyak tiga kali dan sebelah kiri juga sebanyak tiga kali
5.      Menggosok bagian depan dan belakang badan
6.      Menyelah-nyelahi bagian rambut dan jenggot
7.      Mengusahakan air dapat merata sampai ke lipatan-lipatan tubuh, tempat-tempat tumbuhnya bulu baik yang tipis maupun yang tebal.
Ketika mengusahakan air merata haruslah dilakukan dengan berhati-hati agar tangan tidak menyentuh kemaluan kalau memang tersentuh maka engkau harus berwudlu lagi. Berwudlu yang dilakukan hendaknya dengan melakukan sunnah-sunnah wudlu karena keutamaannya sangat banyak dan pahalanya sangat besar, serta menyempurnakan amalan-amalan wudlu yang wajib.
            Kedua, tata cara bertayamum. Bertayamum menurut kitab Bidayatul Hidayah yang dijelaskan oleh ustadz Slamet Santoso boleh dilakukan ketika dalam keadaan sebagai berikut:
1.      Tidak dijumpainya air sesudah berusaha mencarinya kesana kemari
2.      Ada udzur karena sakit
3.      Adanya halangan untuk bisa sampai pada tempat yang terdapat air
4.      Jumlah air hanya sedikit yang cukup untuk menghilangkan kehausanmu atau kehausan keluargamu
5.      Dikuasainya air oleh orang lain, dan dia tidak mau menjual kecuali dengan harga yang amat mahal
6.      Adanya luka atau sakit yang tidak boleh tersentuh oleh air
Perlu diketahui bahwa tayamum bisa digunakan untuk sekali shalat fardhu dan dapat digunakan untuk beberapa kali shalat sunnah. Kemudian untuk tahapan pelaksanaan tayamum hanya terbagi menjadi 2 tahapan yakni membasuh wajah dan membasuh kedua tangan dengan debu suci yang telah dicari sebelumnya (yang tidak bercampur dengan benda lain).
            Ketiga, tata cara pergi ke Masjid. Penjelasan tata cara pergi ke masjid dimulai dengan amalan yang seharusnya dilakukan sebelum pergi ke masjid (waktu shubuh) yakni shalat sunnah fajar dua raka’at. Kemudian baru menuju masjid dengan tenang dan tidak terburu-buru sambil membaca doa yang artinya : “Ya Allah, saya mohon kepada-Mu dengan hak orang yang meminta kepada-Mu dan dengan hak orang yang selalu mengharapkan karunia-Mu dan dengan berkat perjalananku ini. Sesungguhnya saya keluar tidak untuk melakukan kejahatan, tidak berlaku sombong, pamer atau supaya dikenal orang. Tetapi saya pergi ke masjid ini semata-mata karena menjauhi kemurkaan-Mu, dan demi keridloan-Mu. Saya mohon kepada-Mu agar engkau menyelamatkan saya dari siksa neraka dan memaafkan semua dosaku. Sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa hamba kecuali Engkau”.
            Demikianlah kajian Bidayatul Hidayah yang dapat disampaikan oleh ustadz Slamet Santoso pada kesempatan kali ini. Semoga dengan berbidayatul hidayah kita dapat menjadi semakin dekat dengan Sang Pencipta dan akhirnya kita diperkenankan oleh-Nya untuk masuk ke dalam surga-Nya. Aamiin aamiin Yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah.

Belajar Bahasa Arab Sebagai Bekal Untuk Menghadapi Masa Depan

Selasa(07/11), pesantren mahasiswa (pesma) al-Iqbal melaksanakan kajian bahasa Arab bersama ustadz Miftah dari Persyada al-Haromain. Kajian ini terkesan berbeda ketika diberlakukannya sebuah sistem baru dalam pesma al-Iqbal yang mewajibkan setiap santri untuk melakukan absensi kehadiran tepat sebelum kajian dimulai dan apabila datang setelah kajian dimulai maka akan mendapatkan tanzir. Tanzir untuk sekali tidak hadir atau datang terlambat tanpa alasan syar’i adalah istighfar lima ribu kali dan berlaku kelipatan untuk ketidakhadiran atau kealpaan selanjutnya.
Kajian bahasa Arab ini dimulai dengan pembahasan kitab al-Af’aal yang telah sampai pada kata-kata yang berhubungan langsung dengan suatu perkumpulan atau kegiatan berkelompok seperti kalimah sallama yang berarti menyelamatkan kemudian kalimah ijtima’a yang berarti berkumpul. Tidak hanya kalimah yang berkonotasi positif, kitab al-Af’aal juga memuat kalimah yang venderung berarti negatif seperti kalimah ghadiba yang berarti marah dan kalimah kadziba  yang berarti berbohong. Sebagai seorang Muslim kita harus sebisa mungkin menghindari sikap marah dan berbohong terutama kepada lingkaran perkumpulan yang kita berada di dalamnya, karena sikap itu akan menimbulkan keretakan ukhuwah dalam perkumpulan tersebut dan dampak terburuknya adalah kita akan terkempar jauh dari lingkaran perkumpulan itu.
Kajian berlanjut dengan pembahasan kalimah-kalimah isim dalam kitab al-Asma’. Pada kesempatan kali ini al-Asma’ sampai pada bahasan kalimah isim (kata benda) yang berada di rumah. Kalimah-kalimah isim terseut adalah sebagai berikut :
1.      Baabun yang berarti pintu
2.      Naafidzatun yang berarti jendela
3.      Kursiyyun yang berarti kursi
4.      Shuratun yang berarti gambar
Dan seterusnya, setiap satu kali kajian biasanya kata yang dipelajari adalah sebanyak 15 kata dan setiap kata wajib dihafalkan. Kata yang telah dihafalkan pun diharuskan untuk digunakan dalam muhawarah sehari-hari agar tetap ingat dan semakin memperlancar kemampuan berbicara bahasa Arab.
            Kajian bahasa Arab sampai pada kitab yang terakhir yakni kitab muhawarah. Kajian  kitab muhawarah  sampai pada addarsus saadis (pelajaran keenam) yang berisi tentang percakapan dua orang mengenai rasa dan warna. Melalui kitab muhawarah ini para santri dapat memeroleh kosa kata baru dan juga dapat meningkatkan kemampuan berbicara bahasa Arab beserta logat aslinya (logat orang arab). Oleh karena itu, para santri diharapkan lebih fokus dalam mengkaji kitab ini agar percepatan-percepatan dalam memelajari bahasa Arab bisa tercapai. Lebih fokus pada kitab muhawarah bukan berarti mengabaikan dua kitab sebelumnya karena dua kitab sebelumnya yakni kitab al-Af’aal dan al-Asma’ merupakan bekal untuk memelajari kitab ketiga yakni kitab muhawarah.

            Demikianlah kajian bahasa Arab yang dapat disampaikan oleh ustadz Miftah pada kesempatan kali ini, semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi bekal untuk menghadapi masa depan. Aamiin aamiin Yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah. 

Senin, 06 November 2017

Mengenali Bentuk Upaya Agar Allah Berkenan Memberi Pertolongan


      Senin(06/11), pesantren mahasiswa (pesma) al-Iqbal kembali melaksanakan kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi yang berasal dari Gunung Anyar (Surabaya). Kajian aswaja kali ini membahas tentang istighotsah, mulai dari dalil (landasan) kemudian arti istighotsah, dan yang terakhir adalah fadhilah-fadhilah atau keutamaan istighotsah. Sebelum memulai masuk ke materi kajian ustadz Nur Hadi bertawashul kepada orang-orang shaleh terutama kepada Nabi Muhammad Saw, hal ini dilakukan agar apa yang akan dikaji mendapat iringan kasih Sang Kekasih sehingga menjadikan kita orang-orang yang terkasih.
            Selesai bertawashul ustadz Nur Hadi memulai mengaji materi istighotsah dengan menjelaskan dasar-dasar yang menjadi alasan masyarakat aswaja melakukan istighotsah. Dasar-dasar yang dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi berisi tentang dalil dalam al-Quran dan al-Hadits  yang salah satunya adalah QS. al-Anfaal : 9 yang artinya : “(ingatlah), ketika kamu memohon ampun kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu : sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”. Ayat tersebut menjelaskan peristiwa ketika Nabi Muhammad SAW memohon bantuan dari Allah SWT, saat itu beliau berada di tengah berkecamuknya perang badar dimana kekuatan musuh tiga kali lipat lebih besar dari pasukan Islam. Kemudian Allah mengabulkan permohonan Nabi dengan memberi bantuan pasukan tambahan berupa seribu pasukan malaikat.
Uraian tersebut menimbulkan pertanyaan, apa sich istighotsah itu ? pertanyaan itu pun terjawab dengan lanjutan uraian tentang pengertian istighotsah. Dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi bahwa istighotsah dalam Tafsir al-Maraghi 9/172 memiliki arti memohon pertolongan ketika dalam keadaan sukar, sulit dan mendesak. Istighotsah juga dapat diartikan sebagai bentuk upaya agar Allah berkenan untuk memberi pertolongan kepada kita semua ketika dalam keadaan yang paling tidak dianggap mudah untuk terwujud (keajaiban).
            Kajian berlanjut pada sejarah istighotsah di Indonesia, bacaan istighotsah masuk di Indonesia bersamaan dengan datangnya ulama’ ahli thoriqoh. Ulama’ ahli thoriqoh kemudian menghimpun bacaan istighotsah, dan bacaan istighotsah yang telah dihimpun tersebut  akhirnya dikenal di khalayak umum. Salah satu bacaan istighotsah yang telah dikenal di khalayak umum adalah bacaan istighotsah thoriqoh Qodiriyah wa Naqsyabandiyah.
              Setelah mengenal dalil, pengertian, dan sejarah istighotsah, ustadz Nur Hadi mengajak para santri untuk mengenal hukum-hukum melakukan istghotsah. Hukum melakukan istighotsah bermacam-macam sesuai dengan kondisinya masing-masing.
·        Kondisi pertama adalah ketika seseorang beristighotsah (berdzikir) secara berjamaah (kelompok). Imam al-Ghazali membandingkan antara berdzikir sendiri dengan dzikir dalam kelompok sebagaimana adzan dari seseorang sendirian dengan adzan dari suatu kelompok orang. Ia  berkata, “Sebagaimana suara dari sekelompok muadzdzin akan menjangkau lebih jauh daripada suara seorang muadzdzin tunggal, demikian pula dzikir dalam suatu kelompok memiliki efek lebih besar dalam menjangkau hati/kalbu seseorang, dalam menyingkapkan hijab tebalnya, daripada dzikir oleh satu orang”. (kitab hasyiah ibnu 'abidin 5/263)
·        Kondisi kedua adalah ketika seseorang atau sekelompok beristighotsah (berdzikir) dengan jahr (suara keras). Dalam kondisi ini ada beberapa hukum sebagai berikut :
1.      Dzikir jahri secara berkelompok di masjid adalah boleh, tidak makruh (Fatawil fiqhiyah al kubro 1/176)
2.      Segolongan orang membaca di masjid dengan keras, bacaan tersebut bermanfaat bagi mereka dan mengganggu sebagian yg lain, jika kemaslahatan nya lebih banyak dari mafsadahnya maka membaca dengan keras lebih utama, namun jika sebaliknya maka makruh. (Bughyatul Musytarsidin hal 132)
3.      Tidak Makruh/boleh Dzikir jahri dalam masjid selama tidak mengganggu orang sholat, orang tidur. (Bughyatul Musytarsidin hal 132)
4.      Haram, jika dzikir jahri mengganggu sebagian besar orang yang sholat, ibadah dalam masjid. (Bughyatul Musytarsidin hal 132)
Kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi diakhiri dengan penguraian bacaan-bacaan istighotsah. Bacaan istighotsah yang pertama diurai adalah bacaan “laa haula walaa maljaaa minallahi illaa ilaih”. Bacaan tersebut adalah bacaan hauqolah istighotsah dari : Al-Allamah Kyai Romli Rejoso Jombang, Al-Allamah Kyai Mushlih Mranggen, dan Al-Allamah Kyai Zamroji Kencong Pare Kediri. Tapi yang lebih utama memakai hauqolah yang al-ma’tsur (yang terdapat riwayatnya berasal dari nabi Muhammad SAW) yang berbunyi “laa haula walaa quwwata illa billah walaa maljaaa minallahi illaa ilaih”. Kemudian bacaan istighotsah yang kedua adalah “hashantukum bil hayyil qayyuum alladzii laa yamuutu abadaa wadafa’tu ankumus suua bialfi alfi walaa haula walaa quwwata illaa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”. Bacaan tersebut memiliki faidah antara lain :
  • Menolak penyakit ‘ain yang tumbuh karena perasaan, tandanya : banyak diam, tak punya malu, tindakan tanpa perhitungan.
  •  Menolak  penyakit nadhrah (karena bayangan, angen angen, pikiran), tandanya: tidak perhatian, dipanggil tidak langsung njawab, jika sepi kadang2 tertawa sendiri.

Demikianlah kajian aswaja yang disampaikan oleh ustadz Nur Hadi pada kesempatan kali ini, semoga ilmu yang kita peroleh dapat bermanfaat dan dicatat sebagai upaya agar kita diperkenankan oleh Allah untuk mendapatkan pertolongan-Nya. Aamiin aamiin Yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah.