Senin(11/12), pesantren
mahasiswa al-Iqbal melaksanakan kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi dari
Aswaja Center. Kajian aswaja kali ini bertemakan shalawat dengan sub tema
permasalahan alat musik yang digunakan untuk mengiringi shalawat, hukum
menyingkat shalawat, dan hukum membaca shalawat kepada selain para nabi. Tiga pokok
bahasan tersebut diuraikan oleh ustadz Nur Hadi dengan landasan hadits nabi dan
kitab-kitab para ulama’ aswaja.
Pokok bahasan pertama
diawali dengan uraian mengenai hukum alat musik. Dijelaskan oleh ustadz Nur
Hadi berdasarkan pendapat ulama bahwa hukum alat musik ada dua, yakni haram lidatihi dan haram lighairih. Haram lidzatih yakni
haram karena zat alat musik itu sendiri atau bisa diartikan bahwa menurut
pendapat ini, alat musik sepenuhnya haram (haram mutlak). Kemudian untuk haram lighairih berarti alat musik asalnya
berhukum mubah namun ada sebab-sebab lain yang menjadikannya haram. Sebab-sebab
itu antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Mengahalangi
untuk mengingat Allah
2.
Membuat lalai
dari Allah
3.
Melalaikan
shalat
4.
Meninggalkan
ketaqwaan
Sebab-sebab itu muncul karena banyaknya
orang yang kurang tepat dalam memosisikan musik (disposisi musik) sehingga
musik digunakan sebagai pemuas nafsu bukan sebagai penentram hati.
Bahasan
pertama berlanjut pada hukum shalawat yang diiringi oleh alat musik yang
diharamkan. Menurut Imam az-Zarkasyi, shalawat yang diiringi oleh musik yang
diharamkan tetap bernilai pahala, yang haram hanya alat musiknya. Kemudian
pendapat yang lain menjelaskan bahwa shalawat yang diiringi oleh alat musik
yang diharamkan hukumnya haram secara mutlak karena terdapat talbis yakni
mencampur adukkan antara kebaikan dengan kejelekan seperti shalawatan yang
bertujuan untuk membuat lalai dari Allah dengan musik yang diharamkan dan
pelantunnya membuka aurat, serta pada tempat pelaksanaannya tidak terdapat
pemisah antara laki-laki dan perempuan. Dari dua pendapat tersebut, ustadz Nur
Hadi memberi kesimpulan bahwa hukum shalawat dengan diiringi musik yang
diharamkan bergantung pada tiga hal yakni, niat, cara melantunkannya, dan
tempatnya.
Lanjut
pada pokok bahasan kedua yakni hukum menyingkat shalawat dengan shal’am atau SAW. Ustadz Nur Hadi
menjelaskan hal itu dengan mengutip kitab Fathul
Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits : 3/71 dan kitab Fatawi al-Haditsiyah Ibnu Hajar : 547. Dalam kitab Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits :
3/71 dijelaskan bahwa hukum menyingkat shalawat atau membuat rumus dalam
shalawat adalah makruh sementara dalam Fatawi
al-Haditsiyah Ibnu Hajar : 547 dijelaskan bahwa menyingkat shalawat itu
tidak boleh bahkan dalam kitab ini juga dijelaskan keutamaan menuliskan rahimahullah atau radhiyallahu anhu setelah nama ulama’ besar.
Pokok
bahasan dilanjutkan dengan penceritaan dua kisah ulama’ yang ditegur oleh
Rasulullah karena menyingkat shalawat. Pertama, diceritakan bahwa ada seorang
wali yang dalam kitabnya terdapat penyingkatan shalawat dengan shal’am, kemudian ditegur oleh
Rasulullah lewat mimpinya dan akhirnya diganti dengan bacaan shalawat yang
lengkap. Kedua, diceritakan bahwa Ibnu Adil Da’im menulis shalawat tanpa wasallam kemudian diberi tahu Rasulullah
dalam mimpinya bahwa dalam kata “wasallam”
terdapat empat puluh kebaikan dengan rincian setiap satu huruf terdapat sepuluh
kebaikan.
Kini
sampailah pada pokok bahasan yang terakhir yakni hukum membaca shalawat selain
untuk para nabi. Ustadz Nur Hadi menjelaskan bahwa terkait hal ini ada 5 hukum
yang mengatur, yakni sebagai berikut :
1.
Menurut ulama’
malikiyah, hukumnya boleh secara mutlak
2.
Menurut Imam
Malik, hukumnya tidak boleh secara mutlak
3.
Menurut Sufyan
ats-Tsauri, hukumnya makruh
4.
Menurut Imam
Ahmad, hukumnya makruh dengan istiqlal.
Istiqlal berarti tanpa ada permulaan
shalawat kepada nabi sebelumnya atau langsung shalawat kepada selain para nabi
seperti : allahumma shalli ‘alaa zaid
waali zaid.
5.
Menurut Imam
Syafi’i, tidak boleh dengan istiqlal
namun harus mengikuti nash. Istiqlal berarti tanpa ada permulaan
shalawat kepada nabi sebelumnya atau langsung shalawat kepada selain para nabi
seperti : allahumma shalli ‘alaa zaid
waali zaid. Kemudian mengikuti nash berarti
ada permulaan shalawat kepada nabi seperti : “allahumma shalli ‘alaa muhammad waali muhammad wa ‘alaa zaid wa
umar....”
Dari kelima pendapat itu dapat juga
dikatakan bahwa membaca shalawat kepada selain para nabi merupakan khilaful aula yang berarti tidak boleh
ada perpecahan akibat beda pendapat, sama halnya dengan permasalahan alat musik
tadi, yang mengikuti hukum haramnya alat musik lidzatih tidak boleh mencela
yang mengikuti hukum haramnya alat musik lighairih, begitu pula sebaliknya.
Demikianlah
kajian aswaja yang disampaikan oleh ustadz Nur Hadi pada kesempatan kali ini.
Semoga apa yang sudah diperoleh dapat bermanfaat dan menjadi keberkahan dalam
hidup kita. Aamiin aamiin yaa Rabbal
‘alamiin. Bismillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar