Rabu(08/11), alhamdulillah pesantren
mahasiswa al-Iqbal kembali melaksanakan kajian Sullamut Taufiq bersama ustadz
Muslim setelah beberapa waktu yang lalu ustadz Muslim menderita sakit
hipokalemia. Para santri pun menyambut kehadiran kembali ustadz Muslim dengan
senyuman dan semangat untuk menerima materi Sullamut Taufiq yang akan
disampaikannya. Ternyata tidak hanya dengan senyuman dan semangat, para santri
juga mengajukan beberapa pertanyaan untuk semakin memperdalam wawasan keilmuan.
Kajian Sullamut Taufiq kali ini
berkaitan dengan ibadah muamalah yang dilarang yakni riba. Sebelum masuk ke
materi riba ustadz Muslim menjelaskan macam-macam kerjasama dalam islam karena
kerjasama dalam islam ini sudah mulai dilupakan oleh kebanyakan masyarakat
apalagi pemuda zaman now sehingga
kerjasama yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang
ada. Kerjasama dalam memiliki banyak macam bergantung kondisi dari yang mau
bekerjasama. Salah dua dari bentuk kerjasama itu adalah :
1. Mudhorabah
Mudhorabah merupakan bentuk kerjasama antara dua orang dengan
satu bertindak sebagai pemodal dan satunya lagi berposisi sebagai pelaku usaha.
Hasil keuntungan mudhorabah ini
dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal dan pelaku usaha dengan aturan pelaku
usaha harus memeroleh bagian yang lebih banyak dan pelaku usaha tidak boleh
menerima atau meminta gaji (upah).
2. Musyarokah
Musyarokah terdiri dari dua macam, yakni :
·
Syirkah modal,
merupakan bentuk kerjasama antara dua orang yang sama-sama memiliki modal untuk
menjalankan usaha. Dalam menjalankan usahanya apabila butuh karyawan maka
sebelum membagi keuntungan harus dipotong dengan biaya operasional (upah
karyawan) dan apabila dijalankan oleh salah satu dari pemilik modal maka
pemilik modal itu mendapat dua keuntungan yakni upah menjalankan usaha dan
hasil bagi keuntungan. Hasil bagi keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan kedua
belah pihak asalkan biaya operasionalnya (upah) sudah terpenuhi.
·
Syirkah
pekerjaan, merupakan kerjasama antara dua orang yang memiliki keahlian berbeda
untuk meningkatkan hasil dari keahliannya masing-masing yang kemudian hasil itu
akan dibagi sesuai dengan jumlah yang dikerjakan masing-masing orang yang
bekerjasama dalam syirkah pekerjaan.
Penjelasan
tersebut kemudian dilengkapi lagi dengan penjelasan lain yang menyatakan bahwa
dalam Islam pembagian prosentase keuntungan itu dari hasil bukan dari modal.
Jika dari modal maka itu dinamakan riba. Setelah itu, ustadz Muslim masuk ke
materi inti kajian kali ini yakni tentang riba. Ustadz Muslim menjelaskan bahwa
riba secara umum itu ada dua macam yakni riba nasa’i dan riba fadl. Riba nasa’i
merupakan riba sebab ada waktu tunda seperti contoh : Si A meminjam uang
sebesar Rp100.000,00 ke si B, kemudian si A dalam waktu satu bulan harus
mengembalikan uang ke si B sebesar Rp110.000,00. Nah, tambahan uang Rp10.000,00
akibat waktu tunda itulah uang riba nasa’i.
Pembahasan
berlanjut ke riba fadl. Riba fadl merupakan ribab sebab ada tambahan
jumlah atau yang dikenal dengan tukar
tambah seperti contoh sebagai berikut : ada seseorang yang memiliki beras
dengan kualitas baik sebanyak 15 kg kemudian ingin mendapatkan beras yang
berkualitas sangat baik dengan mendatangi seseorang yang memiliki beras kualitas
sangat baik. Keadaan seperti ini akan menjadi riba fadl jika menggunakan akad
tukar tambah yakni dengan langsung menukar antara beras yang berkualitas baik
dengan beras yang berkualitas sangat baik dan terjadi perbedaan jumlah yakni
selisih 5 kg. Kondisi tersebut seharusnya diberlakukan dua kali akad jual beli
bukan satu kali akad tukar tambah.
Demikianlah
kajian Sullamut Taufiq kali ini, semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan
dapat semakin mendekatkan kita ke siraathal
mustaqimnya Allah. Aamiin aamiin Yaa
Rabbal ‘alamiin. Bismillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar