Cari

Tampilkan postingan dengan label kajian aswaja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian aswaja. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2017

Belajar Kepada Shalawat Untuk Meraih Keberkahan Hidup


Senin(11/12), pesantren mahasiswa al-Iqbal melaksanakan kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi dari Aswaja Center. Kajian aswaja kali ini bertemakan shalawat dengan sub tema permasalahan alat musik yang digunakan untuk mengiringi shalawat, hukum menyingkat shalawat, dan hukum membaca shalawat kepada selain para nabi. Tiga pokok bahasan tersebut diuraikan oleh ustadz Nur Hadi dengan landasan hadits nabi dan kitab-kitab para ulama’ aswaja.
Pokok bahasan pertama diawali dengan uraian mengenai hukum alat musik. Dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi berdasarkan pendapat ulama bahwa hukum alat musik ada dua, yakni haram lidatihi dan haram lighairih. Haram lidzatih yakni haram karena zat alat musik itu sendiri atau bisa diartikan bahwa menurut pendapat ini, alat musik sepenuhnya haram (haram mutlak). Kemudian untuk haram lighairih berarti alat musik asalnya berhukum mubah namun ada sebab-sebab lain yang menjadikannya haram. Sebab-sebab itu antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Mengahalangi untuk mengingat Allah
2.      Membuat lalai dari Allah
3.      Melalaikan shalat
4.      Meninggalkan ketaqwaan
Sebab-sebab itu muncul karena banyaknya orang yang kurang tepat dalam memosisikan musik (disposisi musik) sehingga musik digunakan sebagai pemuas nafsu bukan sebagai penentram hati.
            Bahasan pertama berlanjut pada hukum shalawat yang diiringi oleh alat musik yang diharamkan. Menurut Imam az-Zarkasyi, shalawat yang diiringi oleh musik yang diharamkan tetap bernilai pahala, yang haram hanya alat musiknya. Kemudian pendapat yang lain menjelaskan bahwa shalawat yang diiringi oleh alat musik yang diharamkan hukumnya haram secara mutlak karena terdapat talbis yakni mencampur adukkan antara kebaikan dengan kejelekan seperti shalawatan yang bertujuan untuk membuat lalai dari Allah dengan musik yang diharamkan dan pelantunnya membuka aurat, serta pada tempat pelaksanaannya tidak terdapat pemisah antara laki-laki dan perempuan. Dari dua pendapat tersebut, ustadz Nur Hadi memberi kesimpulan bahwa hukum shalawat dengan diiringi musik yang diharamkan bergantung pada tiga hal yakni, niat, cara melantunkannya, dan tempatnya.
            Lanjut pada pokok bahasan kedua yakni hukum menyingkat shalawat dengan shal’am atau SAW. Ustadz Nur Hadi menjelaskan hal itu dengan mengutip kitab Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits : 3/71 dan kitab Fatawi al-Haditsiyah Ibnu Hajar : 547. Dalam kitab Fathul Mughits Syarh Alfiyah al-Hadits : 3/71 dijelaskan bahwa hukum menyingkat shalawat atau membuat rumus dalam shalawat adalah makruh sementara dalam Fatawi al-Haditsiyah Ibnu Hajar : 547 dijelaskan bahwa menyingkat shalawat itu tidak boleh bahkan dalam kitab ini juga dijelaskan keutamaan menuliskan rahimahullah atau radhiyallahu anhu setelah nama ulama’ besar.
            Pokok bahasan dilanjutkan dengan penceritaan dua kisah ulama’ yang ditegur oleh Rasulullah karena menyingkat shalawat. Pertama, diceritakan bahwa ada seorang wali yang dalam kitabnya terdapat penyingkatan shalawat dengan shal’am, kemudian ditegur oleh Rasulullah lewat mimpinya dan akhirnya diganti dengan bacaan shalawat yang lengkap. Kedua, diceritakan bahwa Ibnu Adil Da’im menulis shalawat tanpa wasallam kemudian diberi tahu Rasulullah dalam mimpinya bahwa dalam kata “wasallam” terdapat empat puluh kebaikan dengan rincian setiap satu huruf terdapat sepuluh kebaikan.
            Kini sampailah pada pokok bahasan yang terakhir yakni hukum membaca shalawat selain untuk para nabi. Ustadz Nur Hadi menjelaskan bahwa terkait hal ini ada 5 hukum yang mengatur, yakni sebagai berikut :
1.      Menurut ulama’ malikiyah, hukumnya boleh secara mutlak
2.      Menurut Imam Malik, hukumnya tidak boleh secara mutlak
3.      Menurut Sufyan ats-Tsauri, hukumnya makruh
4.      Menurut Imam Ahmad, hukumnya makruh dengan istiqlal. Istiqlal berarti tanpa ada permulaan shalawat kepada nabi sebelumnya atau langsung shalawat kepada selain para nabi seperti : allahumma shalli ‘alaa zaid waali zaid.
5.      Menurut Imam Syafi’i, tidak boleh dengan istiqlal namun harus mengikuti nash. Istiqlal berarti tanpa ada permulaan shalawat kepada nabi sebelumnya atau langsung shalawat kepada selain para nabi seperti : allahumma shalli ‘alaa zaid waali zaid. Kemudian mengikuti nash berarti ada permulaan shalawat kepada nabi seperti : “allahumma shalli ‘alaa muhammad waali muhammad wa ‘alaa zaid wa umar....
Dari kelima pendapat itu dapat juga dikatakan bahwa membaca shalawat kepada selain para nabi merupakan khilaful aula yang berarti tidak boleh ada perpecahan akibat beda pendapat, sama halnya dengan permasalahan alat musik tadi, yang mengikuti hukum haramnya alat musik lidzatih tidak boleh mencela yang mengikuti hukum haramnya alat musik lighairih, begitu pula sebaliknya.

Demikianlah kajian aswaja yang disampaikan oleh ustadz Nur Hadi pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang sudah diperoleh dapat bermanfaat dan menjadi keberkahan dalam hidup kita. Aamiin aamiin yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah.

Senin, 06 November 2017

Mengenali Bentuk Upaya Agar Allah Berkenan Memberi Pertolongan


      Senin(06/11), pesantren mahasiswa (pesma) al-Iqbal kembali melaksanakan kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi yang berasal dari Gunung Anyar (Surabaya). Kajian aswaja kali ini membahas tentang istighotsah, mulai dari dalil (landasan) kemudian arti istighotsah, dan yang terakhir adalah fadhilah-fadhilah atau keutamaan istighotsah. Sebelum memulai masuk ke materi kajian ustadz Nur Hadi bertawashul kepada orang-orang shaleh terutama kepada Nabi Muhammad Saw, hal ini dilakukan agar apa yang akan dikaji mendapat iringan kasih Sang Kekasih sehingga menjadikan kita orang-orang yang terkasih.
            Selesai bertawashul ustadz Nur Hadi memulai mengaji materi istighotsah dengan menjelaskan dasar-dasar yang menjadi alasan masyarakat aswaja melakukan istighotsah. Dasar-dasar yang dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi berisi tentang dalil dalam al-Quran dan al-Hadits  yang salah satunya adalah QS. al-Anfaal : 9 yang artinya : “(ingatlah), ketika kamu memohon ampun kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu : sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”. Ayat tersebut menjelaskan peristiwa ketika Nabi Muhammad SAW memohon bantuan dari Allah SWT, saat itu beliau berada di tengah berkecamuknya perang badar dimana kekuatan musuh tiga kali lipat lebih besar dari pasukan Islam. Kemudian Allah mengabulkan permohonan Nabi dengan memberi bantuan pasukan tambahan berupa seribu pasukan malaikat.
Uraian tersebut menimbulkan pertanyaan, apa sich istighotsah itu ? pertanyaan itu pun terjawab dengan lanjutan uraian tentang pengertian istighotsah. Dijelaskan oleh ustadz Nur Hadi bahwa istighotsah dalam Tafsir al-Maraghi 9/172 memiliki arti memohon pertolongan ketika dalam keadaan sukar, sulit dan mendesak. Istighotsah juga dapat diartikan sebagai bentuk upaya agar Allah berkenan untuk memberi pertolongan kepada kita semua ketika dalam keadaan yang paling tidak dianggap mudah untuk terwujud (keajaiban).
            Kajian berlanjut pada sejarah istighotsah di Indonesia, bacaan istighotsah masuk di Indonesia bersamaan dengan datangnya ulama’ ahli thoriqoh. Ulama’ ahli thoriqoh kemudian menghimpun bacaan istighotsah, dan bacaan istighotsah yang telah dihimpun tersebut  akhirnya dikenal di khalayak umum. Salah satu bacaan istighotsah yang telah dikenal di khalayak umum adalah bacaan istighotsah thoriqoh Qodiriyah wa Naqsyabandiyah.
              Setelah mengenal dalil, pengertian, dan sejarah istighotsah, ustadz Nur Hadi mengajak para santri untuk mengenal hukum-hukum melakukan istghotsah. Hukum melakukan istighotsah bermacam-macam sesuai dengan kondisinya masing-masing.
·        Kondisi pertama adalah ketika seseorang beristighotsah (berdzikir) secara berjamaah (kelompok). Imam al-Ghazali membandingkan antara berdzikir sendiri dengan dzikir dalam kelompok sebagaimana adzan dari seseorang sendirian dengan adzan dari suatu kelompok orang. Ia  berkata, “Sebagaimana suara dari sekelompok muadzdzin akan menjangkau lebih jauh daripada suara seorang muadzdzin tunggal, demikian pula dzikir dalam suatu kelompok memiliki efek lebih besar dalam menjangkau hati/kalbu seseorang, dalam menyingkapkan hijab tebalnya, daripada dzikir oleh satu orang”. (kitab hasyiah ibnu 'abidin 5/263)
·        Kondisi kedua adalah ketika seseorang atau sekelompok beristighotsah (berdzikir) dengan jahr (suara keras). Dalam kondisi ini ada beberapa hukum sebagai berikut :
1.      Dzikir jahri secara berkelompok di masjid adalah boleh, tidak makruh (Fatawil fiqhiyah al kubro 1/176)
2.      Segolongan orang membaca di masjid dengan keras, bacaan tersebut bermanfaat bagi mereka dan mengganggu sebagian yg lain, jika kemaslahatan nya lebih banyak dari mafsadahnya maka membaca dengan keras lebih utama, namun jika sebaliknya maka makruh. (Bughyatul Musytarsidin hal 132)
3.      Tidak Makruh/boleh Dzikir jahri dalam masjid selama tidak mengganggu orang sholat, orang tidur. (Bughyatul Musytarsidin hal 132)
4.      Haram, jika dzikir jahri mengganggu sebagian besar orang yang sholat, ibadah dalam masjid. (Bughyatul Musytarsidin hal 132)
Kajian aswaja bersama ustadz Nur Hadi diakhiri dengan penguraian bacaan-bacaan istighotsah. Bacaan istighotsah yang pertama diurai adalah bacaan “laa haula walaa maljaaa minallahi illaa ilaih”. Bacaan tersebut adalah bacaan hauqolah istighotsah dari : Al-Allamah Kyai Romli Rejoso Jombang, Al-Allamah Kyai Mushlih Mranggen, dan Al-Allamah Kyai Zamroji Kencong Pare Kediri. Tapi yang lebih utama memakai hauqolah yang al-ma’tsur (yang terdapat riwayatnya berasal dari nabi Muhammad SAW) yang berbunyi “laa haula walaa quwwata illa billah walaa maljaaa minallahi illaa ilaih”. Kemudian bacaan istighotsah yang kedua adalah “hashantukum bil hayyil qayyuum alladzii laa yamuutu abadaa wadafa’tu ankumus suua bialfi alfi walaa haula walaa quwwata illaa billahil ‘aliyyil ‘adhiim”. Bacaan tersebut memiliki faidah antara lain :
  • Menolak penyakit ‘ain yang tumbuh karena perasaan, tandanya : banyak diam, tak punya malu, tindakan tanpa perhitungan.
  •  Menolak  penyakit nadhrah (karena bayangan, angen angen, pikiran), tandanya: tidak perhatian, dipanggil tidak langsung njawab, jika sepi kadang2 tertawa sendiri.

Demikianlah kajian aswaja yang disampaikan oleh ustadz Nur Hadi pada kesempatan kali ini, semoga ilmu yang kita peroleh dapat bermanfaat dan dicatat sebagai upaya agar kita diperkenankan oleh Allah untuk mendapatkan pertolongan-Nya. Aamiin aamiin Yaa Rabbal ‘alamiin. Bismillah.